Hukrim

Polres SBD Tangkap DPO Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Kodi Utara

×

Polres SBD Tangkap DPO Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Kodi Utara

Sebarkan artikel ini
Polisi membawa GDW, 44 tahun, DPO kasus penyerangan dan pembunuhan di Kodi Utara, setelah ditangkap di kediamannya di Kampung Kori Lama, Desa Hameli Ate, Sumba Barat Daya, Minggu (9/8/2026). (Foto: Polres Sumba Barat Daya)

Detik Timur – Tim Reaksi Cepat (URC) Polres Sumba Barat Daya menangkap seorang buronan berinisial GDW, 44 tahun, yang masuk daftar pencarian orang dalam kasus penyerangan dan pembunuhan di Kampung Ndore B, Desa Limbu Kembe, Kecamatan Kodi Utara.

GDW ditangkap di kediamannya di Kampung Kori Lama, Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.20 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan dipimpin PS KBO Satreskrim Polres Sumba Barat Daya AIPTU Hendrik Filips Tupa, S.H., bersama 11 personel URC dan Polsek Kodi Utara.

Polisi mendapat informasi sekitar pukul 02.00 WITA bahwa GDW berada di rumahnya. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan GDW tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua parang yang dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

GDW tercatat sebagai DPO berdasarkan surat DPO Nomor DPO/43/VIII/2024/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2024. Ia dicari terkait laporan polisi Nomor LP/B/117/VII/2024/SPKT/Polres SBD/Polda NTT tertanggal 20 Juli 2024.

Kepolisian mencatat GDW pernah terlibat dalam perkara pembunuhan pada 2014.

Setelah penangkapan, GDW dibawa untuk menjalani proses hukum. Polisi menyebut masih ada tujuh orang lain yang masuk daftar pencarian orang dalam perkara tersebut dan masih diburu.

Penangkapan berlangsung aman dan tertib. Polisi menyatakan upaya pengejaran terhadap para DPO lainnya akan terus dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *