Detik Timur – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya menahan mantan Kepala Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Marthen Nuni Mada. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu tahun anggaran 2019 yang diduga merugikan negara sebesar Rp605.039.766.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Nusa Tenggara Timur melalui konferensi video pada 31 Juli 2026. Forum itu menyimpulkan penyidik telah mengantongi sedikitnya tiga alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti. Marthen kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus dan ditahan sehari berikutnya.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu sepanjang 2019. Saat itu pemerintah desa menerima transfer dana sebesar Rp1.485.634.900 yang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta bagi hasil pajak dan retribusi.
Namun, menurut penyidik, sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan sesuai APBDes, sementara laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan di lapangan.
Audit Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya menemukan dugaan penyimpangan pada beberapa program. Di antaranya bantuan material rumah layak huni yang diduga menimbulkan kerugian Rp410.218.054, bantuan bak penampung air hujan Rp162.971.712, serta kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa sebesar Rp38 juta. Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini dihitung mencapai Rp605.039.766.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen APBDes Tahun 2019, laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes, serta buku catatan yang diduga memuat pencatatan penyerahan uang dari bendahara kepada kepala desa. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Marthen disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik menyatakan berkas perkara masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk diteliti.***












