Detik Timur – Seorang pria berinisial R.R.D., 38 tahun, diamankan polisi setelah diduga meminta uang Rp 20 ribu kepada seorang pengguna jalan di tanjakan Bondo Kahele, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Permintaan uang itu berujung adu mulut. Pengguna jalan tersebut berinisial D.D.B., 40 tahun, anggota Polri yang sedang berkendara dari Kodi menuju Waikabubak bersama istrinya.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.19 Wita di ruas jalan lintas Kodi–Wewewa yang mengalami kerusakan.
Saat melintas di tanjakan Bondo Kahele, D.D.B. melihat dua truk pengangkut pasir berhenti di depannya. Di sekitar kendaraan itu, R.R.D. berada di samping salah seorang sopir.
Sekitar lima menit kemudian, kedua truk melanjutkan perjalanan. D.D.B. pun mencoba melewati bagian jalan yang rusak. Namun, R.R.D. menghentikannya dan meminta uang Rp 20 ribu.
Menurut laporan tersebut, R.R.D. mengaku meminta uang karena membantu meratakan bagian jalan yang berlubang.
D.D.B. mempertanyakan alasan permintaan itu. Ia kemudian turun dari mobil dan menawarkan sebatang rokok karena mengaku tidak memiliki uang. Tawaran tersebut ditolak.
R.R.D. disebut tetap meminta uang. D.D.B. lalu mengungkapkan bahwa dirinya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Kodi.
Setelah mengetahui identitas D.D.B., R.R.D. meminta maaf dan mempersilakannya melanjutkan perjalanan. D.D.B. kemudian meninggalkan lokasi bersama istrinya.
D.D.B. melaporkan kejadian itu kepada pimpinannya melalui grup WhatsApp personel Polres Sumba Barat Daya.
kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya, Yakobus K. Sanam, kemudian memerintahkan tim Unit Reaksi Cepat bersama personel Polsek Kodi Utara untuk mendatangi lokasi dan mencari terduga pelaku.
Polisi mengamankan R.R.D. di lokasi kejadian, kemudian membawanya ke Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya untuk dimintai keterangan.
Dalam catatan kepolisian, R.R.D. diduga telah berulang kali meminta uang kepada pengguna jalan di kawasan tersebut.
Polsek Kodi Utara juga tercatat pernah mengamankannya pada 21 September 2025. Saat itu, polisi melakukan pembinaan selama 1 x 24 jam dan membuat video klarifikasi.
Kepolisian turut mencatat adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan pemalakan terhadap pengguna jalan di lokasi tersebut.
Namun, dugaan perbuatan berulang itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif R.R.D. serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Penyidik akan mencari barang bukti dan memeriksa pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan keamanan pengguna jalan di ruas Bondo Kahele, yang dalam laporan kepolisian disebut mengalami kerusakan.***












