Hukrim

Berulang Kali Janji, Warga SBD Ancam Tempuh Jalur Hukum terhadap Oknum Kades Mataredi

×

Berulang Kali Janji, Warga SBD Ancam Tempuh Jalur Hukum terhadap Oknum Kades Mataredi

Sebarkan artikel ini
Eduardus Bulu Dappa menunjukkan sikapnya terkait kesepakatan penggantian babi dengan kerbau yang hingga kini menurut pengakuannya belum terealisasi. Ia menyatakan masih memberikan waktu untuk penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. (DetikTimur.com/Kobus Tena)

Detik Timur – Janji Kepala Desa Mataredi, Kecamatan Katiku Tana, Kabupaten Sumba Tengah, Aris Umbu Rauta, untuk mengganti seekor babi milik warga dengan seekor kerbau dipersoalkan setelah penyelesaiannya disebut berulang kali belum menemui titik terang.

Persoalan tersebut disampaikan Eduardus Bulu Dappa, warga Kampung Gollu Dodo, Desa Gollu Sapi, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, bersama istrinya, Carolina K. Bidu atau Mama Nona.

Eduardus mengatakan, pada 17 Juni 2026, ia menyerahkan seekor babi berukuran sekitar delapan orang pikul kepada Aris yang biasa dipanggil Bapa Umbu.

Penyerahan itu, menurut Eduardus, dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa babi tersebut diganti dengan seekor kerbau dengan ukuran tanduk sekitar 10 sentimeter atau tadirri dalam bahasa Wewewa.

Carolina juga disebut memberikan selembar kain dan seekor ayam sebagai bentuk penghargaan saat babi diserahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Carolina meminta uang lenni rabana, yakni uang yang berkaitan dengan babi yang dikeluarkan dari kandang. Nilainya sekitar Rp1,5 juta.

Menurut Eduardus, Aris kemudian mengambil uang Rp100 ribu dan meletakkannya di atas piring. Aris disebut meminta agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu di kolak Marapu dan menyampaikan bahwa pada 26 Juni 2026 kerbau akan diserahkan.

Namun, waktu yang disebutkan tersebut berlalu tanpa penyelesaian.

Eduardus mengaku tetap menunggu hingga Juli. Ia juga mencoba menghubungi Aris melalui telepon dan WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan respons.

Pada 11 Juli 2026, Eduardus bersama Carolina kemudian mendatangi kediaman Aris di Kampung Watu Manu untuk menanyakan langsung kepastian penggantian babi tersebut.

Namun, mereka mengaku tidak bertemu dengan Aris. Mereka mendapat informasi bahwa kepala desa sedang berada di Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Penagihan kembali dilakukan pada 5 Agustus 2026.

Saat itu, menurut Eduardus, Aris kembali dihubungi melalui telepon dan mengaku sedang berada di Mamboro untuk mencari kerbau yang akan digunakan menyelesaikan kewajibannya.

Aris disebut meminta mereka menunggu satu minggu.

Setelah satu minggu berlalu, Eduardus kembali mencoba menghubungi Aris. Namun, ia mengaku kembali kesulitan mendapatkan respons.

“Karena kami juga punya utang yang harus dibayar dengan kerbau, kami terus mencari kepastian,” kata Eduardus saat diwawancarai DetikTimur.com di kediamannya, Rabu malam (30/9/2026).

Pada 21 Agustus 2026, Eduardus bersama Carolina kembali mendatangi kediaman Aris. Kali ini, mereka mengaku berhasil bertemu langsung dengan Aris.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Eduardus, kembali dibicarakan mengenai penyelesaian kewajiban berupa kerbau.

Eduardus mengatakan Aris saat itu menyampaikan akan mengantarkan kerbau pada 2 September 2026.

Bahkan, menurut Eduardus, Aris menyebut sedang mencari kerbau jantan dengan ukuran yang lebih besar.

Eduardus mengaku menerima kesepakatan tersebut karena menganggap hubungan mereka sebagai keluarga dan ingin persoalan diselesaikan secara baik-baik.

Namun, ia meminta agar janji tersebut tidak kembali berubah dan kesepakatan yang telah dibuat benar-benar direalisasikan.

Eduardus mengatakan masih memberikan kesempatan kepada Aris untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Apabila dalam satu minggu ke depan tidak ada iktikad baik dari Aris untuk menyelesaikan kewajibannya, Eduardus menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Kami masih kasih waktu satu minggu. Kalau tidak ada iktikad baik, kami akan tempuh jalur hukum supaya persoalan ini dibicarakan melalui jalur hukum,” tegas Eduardus.

Ia menegaskan, langkah hukum akan ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan berulang kali.

DetikTimur.com telah menghubungi Kepala Desa Mataredi, Aris Umbu Rauta, melalui WhatsApp pada Kamis (1/10/2026) untuk meminta konfirmasi terkait persoalan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim telah terkirim, namun belum mendapat balasan dari Aris.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *