Detik Timur – Perselisihan soal penutupan jalur air menuju sawah di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, berakhir dengan kesepakatan pengaturan aliran air. Namun, persoalan dugaan pengancaman dalam kasus tersebut masih akan berlanjut ke jalur hukum.
Kesepakatan itu dicapai setelah Bhabinkamtibmas Desa Ria, AIPDA Kanisius Wira, memediasi Paulus Watu dan Vinsensius Ganu di Pospol Riung Barat, Selasa, 20 Oktober 2026.
Perselisihan bermula dari penutupan jalur air menuju sawah milik Paulus. Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat mengatur jadwal pembukaan dan penutupan aliran air agar kebutuhan sawah masing-masing dapat terpenuhi.
Meski persoalan aliran air telah disepakati, Paulus tetap bersikeras membawa dugaan pengancaman ke Polsek Riung untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Mediasi tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian satu persoalan tidak serta-merta mengakhiri persoalan lainnya. Kesepakatan mengenai aliran air telah dicapai, sedangkan dugaan pengancaman masih menunggu penanganan lebih lanjut melalui kepolisian.
Dalam kegiatan itu, AIPDA Kanisius Wira mengingatkan kedua pihak agar tidak menggunakan kekerasan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.***












