Hukrim

Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pencurian di Ngada Berlanjut ke Jaksa

×

Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pencurian di Ngada Berlanjut ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Penyidik Satreskrim Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pencurian kepada Kejaksaan Negeri Ngada setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (28/9/2026). (DetikTimur.com/Kobus Tena)

Detik Timur – Kasus dugaan pencurian dengan tersangka M.E.J.J. alias MC memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Ngada kini menangani perkara tersebut setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Ngada.

Penyerahan dilakukan Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada. Tahap ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Artinya, rangkaian penyidikan di kepolisian telah selesai dan perkara tersebut selanjutnya diproses oleh penuntut umum.

KBO Satreskrim Polres Ngada IPDA Hayat R. Putra, S.H., bersama penyidik Unit Pidum menyerahkan langsung tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., membenarkan proses tersebut. Ia mengatakan penyidik menyerahkan perkara setelah memenuhi kelengkapan yang diminta jaksa.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”kata Anselmus.

Perkara itu tercatat dalam laporan polisi tertanggal 20 April 2026 dengan nomor LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT.

Setelah penyerahan tahap II, proses perkara tidak lagi berada pada tahap penyidikan kepolisian. Kejaksaan Negeri Ngada akan melanjutkannya sesuai kewenangan penuntut umum.

M.E.J.J. masih berstatus tersangka. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada proses hukum berikutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *