Detik Timur – Darminto mempertanyakan keputusan MAN Waikabubak setelah anaknya, FEP, siswa kelas X, diminta tidak lagi mengikuti pembelajaran di sekolah tersebut karena dinilai mengalami kesulitan pendengaran.
Persoalan itu diketahui Darminto setelah menerima telepon dari pihak sekolah pada 15 September 2026. Ia diminta datang ke sekolah untuk membicarakan kondisi anaknya.
Dalam pertemuan itu, guru Bimbingan Konseling (BK) menyampaikan bahwa FEP tidak lagi mengikuti kegiatan belajar mengajar di MAN Waikabubak.
Darminto mengaku kecewa. Ia mengatakan tidak pernah menerima teguran tertulis maupun pemberitahuan sebelumnya dari sekolah mengenai persoalan yang dilakukan anaknya.
“Guru BK bilang bahwa kami sudah bersepakat untuk mengeluarkan anak saya dari sekolah, bukan karena apa-apa tetapi karena kurang pendengaran,” kata Darminto.
Pernyataan tersebut membuat Darminto mempertanyakan dasar keputusan sekolah.
“Saya bingung, apakah kurang pendengaran adalah pelanggaran keras hingga anak saya harus dikeluarkan?” ujarnya.
Menurut Darminto, jika FEP mengalami kesulitan mengikuti pelajaran, persoalan itu seharusnya lebih dahulu dibicarakan dengan orang tua.
“Kalau anak saya tidak benar dalam proses belajar mengajar atau karakter anak saya buruk atau tidak sesuai dengan aturan sekolah, kenapa tidak diberitahukan kami agar dapat menegurnya dan mendidiknya di rumah?” katanya.
Ia juga mempertanyakan mengapa kondisi pendengaran FEP menjadi persoalan setelah masuk MAN Waikabubak.
Darminto menyebut FEP sebelumnya menempuh pendidikan selama enam tahun di SD Islam Waikabubak dan tiga tahun di MTsN Waikabubak. Menurut dia, selama masa pendidikan tersebut tidak pernah ada keluhan serupa dari pihak sekolah.
Kini, persoalan itu berujung pada permintaan agar FEP pindah sekolah. Darminto mengatakan pihak sekolah menyebut anaknya bukan dikeluarkan, melainkan diarahkan untuk pindah ke SLB Waikabubak.
Baginya, persoalannya bukan sekadar soal istilah dikeluarkan atau dipindahkan. Ia mempertanyakan alasan anaknya harus meninggalkan MAN Waikabubak hanya karena mengalami kesulitan pendengaran.
Ia juga mempertanyakan mengapa tidak ada pembicaraan lebih awal dengan keluarga sebelum keputusan tersebut diambil.
Darminto meminta pihak sekolah menjelaskan dasar keputusan terhadap anaknya, termasuk alasan FEP diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di SLB Waikabubak.***












