Detik Timur – Penyidik Unit Idik IV/PPA Satreskrim Polres Sumba Barat mengirimkan berkas perkara tersangka berinisial M.M. alias M ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Pada Rabu 23 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual secara fisik dan/atau percabulan terhadap anak.
Dalam perkara ini, M.M. diduga melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 418 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengiriman berkas ke kejaksaan menandai berlanjutnya proses penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahapan penegakan hukum berikutnya.
Kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat membuka identitas anak yang diduga menjadi korban.
Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka juga tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***












