Detik Timur – PLN Pos Jaga Lolo Ramo tetap berpegang pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai dasar penguasaan lahan kantor jaga PLN di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya. Lahan tersebut dipasang palang adat oleh pihak pemilik tanah pada Kamis, 17 September 2026.
Kepala Pos Jaga PLN Lolo Ramo, Septifan A. Arcalaus Silfeto, mengatakan persoalan lahan tersebut telah dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
“Kan sudah ditengahi dari pihak BPN juga, rekomendasi dari BPN sudah ada, baik di sisi kuasa hukumnya masyarakat maupun PLN. Jadi kami mengikuti saja,” kata Septifan.
Menurut dia, posisi PLN tetap didasarkan pada bukti kepemilikan yang dimiliki perusahaan. Karena itu, PLN tidak ingin memperpanjang perdebatan melalui pernyataan di ruang publik.
“Statemen kami tetap akan sama seperti itu bahwa kami ada bukti SHGB, jadi kami masih sah menduduki tanah itu,” ujarnya.
Septifan menilai, jika persoalan tersebut hendak dibawa ke ranah hukum, yang perlu diuji adalah bukti dan dasar hukum masing-masing pihak, bukan sekadar pernyataan.
“Kalau berdasarkan perkataan saja dianggap benar, maka semua orang bisa membuat statement dan merasa statement itu benar,” jelasnya
Ia menyebut PLN siap menghadapi proses hukum apabila persoalan tersebut dibawa ke pengadilan. Menurutnya, jalur tersebut justru dapat menjadi ruang untuk menguji dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.
“Kalau mau dituntut ke pengadilan, dari PLN siap menghadapi tuntutannya. Agar bisa ada pembuktian dasar hukumnya yang benar yang mana,” ungkapnya.
Terkait tindakan pemalangan secara adat, PLN menghormati sikap masyarakat. Namun, penghormatan tersebut tidak berarti PLN mengakui bahwa tindakan itu memiliki dasar hukum yang sesuai.
“Kami menghormati keinginan masyarakat, tapi bukan berarti kami mengiakan,” lanjutnya.
Septifan mengatakan, apabila lahan tersebut disebut sebagai lahan sengketa, maka status itu juga perlu dikembalikan pada dasar hukum yang berlaku.
“Kalau dianggap lahan sengketa, kami kembalikan ke aturan hukumnya. Dasar hukum yang mengatakan itu lahan sengketa apa? Sedangkan kami masih punya SHGB,” katanya lebih lanjut.
Ia menegaskan PLN tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi keributan dengan masyarakat. Jika ada pihak yang menilai SHGB yang dimiliki PLN bermasalah, ia mempersilakan persoalan tersebut ditempuh melalui mekanisme hukum.
“Kalau memang masyarakat merasa sertifikat yang sudah ada itu tidak benar atau salah, silakan diurus sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk persoalan administrasi dan dasar penerbitan SHGB, Septifan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kepada BPN sebagai instansi yang menerbitkan sertifikat.
“Sertifikat dikeluarkan dari BPN, pasti punya dasarnya,” imbuhnya
Ia juga menilai perdebatan terbuka mengenai persoalan tersebut tidak lagi diperlukan karena mediasi telah dilakukan dan sejumlah pertanyaan telah dibahas dalam proses tersebut.
“Alangkah lebih baik biarkan proses hukumnya berjalan,” tambahnya.
Septifan memastikan pelayanan kelistrikan tetap menjadi fokus PLN di tengah persoalan tersebut.
“Kami di Unit PLN Sumba Jaya hanya fokus memastikan pelayanan listrik tetap berjalan dengan baik,” paparnya.
Ia menambahkan, penanganan persoalan lahan tersebut kini telah diserahkan kepada bidang hukum PLN. Setelah ini, dirinya tidak akan memberikan pernyataan lebih lanjut terkait persoalan tersebut kecuali ada informasi dari bidang hukum perusahaan.
“Untuk case ini sudah diurus sama bidang terkait (bidang hukum PLN).Saya hanya akan menjawab apabila ada informasi dari bidang hukum PLN,” Pungkasnya.***












