Detik Timur – Pemilik lahan Kantor Jaga PLN Lolo Ramo, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, mengklaim pembayaran sewa selama 30 tahun tidak pernah diterima. Mereka kini berencana menempuh jalur hukum untuk menggugat keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut berada di atas lahan tersebut.
Kuasa hukum pemilik lahan, Anderias Lende Rato, Yakobus Dapangara, SH, mempertanyakan dasar penerbitan SHGB tersebut. Pihaknya mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun menerbitkan surat pelepasan hak atas tanah.
Pernyataan itu disampaikan Yakobus saat diwawancarai awak media di lokasi, ketika mendampingi kliennya memasang palang adat, Kamis (17/9/2026).
Menurut Yakobus, penggunaan lahan oleh PLN pada awalnya didasarkan pada perjanjian sewa antara pemilik tanah dan pihak PLN. Perjanjian tersebut, kata dia, dibuat secara tertulis di bawah tangan.
Karena itu, munculnya SHGB menjadi persoalan yang ingin mereka telusuri.
“Kami akan melakukan gugatan terhadap keabsahan sertifikat bangunan. Sebab kami sebagai pemilik tanah tidak pernah merasa memberikan persetujuan atau menerbitkan surat pelepasan,” kata Yakobus.
Ia meminta PLN menunjukkan dasar penerbitan SHGB, termasuk dokumen yang menjadi dasar pelepasan hak atas tanah.
“Kalau memang ada, kami minta penanggung jawab PLN datang dan menunjukkan siapa yang memberikan tanah itu. Kalau ada dokumennya, kami ada di sini. Kami akan lihat dan kami uji secara hukum,” Ucapnya.
Yakobus menegaskan, hubungan awal antara pemilik tanah dan PLN bukan jual beli, melainkan perjanjian sewa.
“Yang kami buat dalam perjanjian awal adalah sewa kontrak antara dua pihak, pemilik tanah dan pihak PLN,” katanya.
Sebelum memasang palang adat, pihak pemilik lahan mengaku telah menempuh upaya penyelesaian. Yakobus menyebut pihaknya telah melayangkan somasi kepada PLN dan membawa persoalan tersebut ke meja mediasi bersama pihak pertanahan.
Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Meski memasang palang, Yakobus menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan pelayanan listrik kepada masyarakat di dua kecamatan yang dilayani Kantor Jaga PLN Lolo Ramo.
“Kami tidak menghalangi pelayanan listrik terhadap dua kecamatan yang dilayani pos jaga ini. Tetapi kami melarang aktivitas di atas tanah milik klien kami sebelum haknya dalam sewa kontrak diselesaikan,” tegas Yakobus.
Dengan demikian, kata dia, pelayanan listrik tetap dapat berjalan. Keberatan pihak pemilik lahan ditujukan pada aktivitas di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik kliennya.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum lainnya, Denian F. Bani, SH, menegaskan tidak adanya iktikad baik dari pihak PLN. Padahal, menurut Denian, pihaknya telah tiga kali bersurat kepada PLN dan melakukan komunikasi melalui WhatsApp terkait persoalan tersebut.
Menurut Denian, surat-surat tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya meminta penyelesaian. Namun, ia menilai belum ada iktikad baik dari PLN untuk menyelesaikan persoalan yang mereka ajukan.
Ia menyayangkan tidak adanya pihak PLN yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan langsung ketika mereka berada di lokasi.
Persoalan yang diajukan pihak pemilik lahan kini mencakup perjanjian sewa, pembayaran hak sewa, dasar penggunaan tanah, serta dasar penerbitan SHGB yang menurut mereka perlu dijelaskan.***












