Hukrim

PLN Sebut Kantor Jaga Lolo Ramo Berdiri di Atas SHGB, Pemilik Lahan Bantah dan Tempuh Jalur Hukum

×

PLN Sebut Kantor Jaga Lolo Ramo Berdiri di Atas SHGB, Pemilik Lahan Bantah dan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi Kantor Pos Jaga PLN. (DetikTimur.com/Kobus Tena)

Detik Timur – PLN menyatakan Kantor Jaga Lolo Ramo di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, merupakan aset perusahaan yang memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kepala PLN Lolo Ramo, Septifan A. Arcalaus Silfeto, mengatakan SHGB tersebut tercatat atas nama PLN dan diterbitkan sesuai prosedur.

“Terkait Kantor Jaga Lolo Ramo, dapat kami sampaikan aset tersebut adalah aset PLN dengan alas hak SHGB atas nama PLN yang terbit sesuai prosedur dan telah lama digunakan untuk pelayanan kelistrikan kepada masyarakat,” kata Septifan kepada DetikTimur.com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu, 19 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi klaim mengenai adanya perjanjian sewa tanah selama 30 tahun antara pemilik tanah dan PLN.

Septifan mengatakan PLN tidak memiliki catatan mengenai perjanjian sewa selama 30 tahun sebagaimana yang diklaim.

“PLN tidak memiliki catatan perjanjian sewa 30 tahun sebagaimana yang diklaim. Hal tersebut juga telah kami konfirmasi bersama BPN dan masyarakat,” ujarnya.

Ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hasil konfirmasi tersebut. Septifan mengatakan perhatian PLN saat ini adalah memastikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Saat ini yang menjadi perhatian kami adalah agar pelayanan kelistrikan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu,” katanya.

Sebelumnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah memasang palang adat di lokasi Kantor Jaga PLN Lolo Ramo. Mereka mempersoalkan penggunaan lahan yang disebut telah berlangsung sejak 1984.

Pihak pemilik tanah menyebut penggunaan lahan tersebut pada awalnya didasarkan pada kesepakatan sewa dengan nilai Rp2 juta per bulan. Namun, mereka mengklaim hingga kini tidak pernah menerima pembayaran sewa tersebut.

Selain persoalan pembayaran, pihak pemilik tanah juga mengaku pernah dijanjikan pemasangan empat meteran listrik secara gratis. Menurut mereka, fasilitas tersebut juga belum direalisasikan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pihak pemilik tanah memasang palang adat di lokasi Kantor Jaga PLN Lolo Ramo. Mereka juga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menguji persoalan yang berkaitan dengan lahan dan dokumen penguasaan tanah.

Sementara itu, PLN tetap berpegang pada keterangan bahwa Kantor Jaga Lolo Ramo merupakan aset perusahaan dengan alas hak SHGB atas nama PLN.

Perbedaan keterangan mengenai dasar penggunaan lahan dan riwayat perjanjian tersebut kini menjadi bagian dari sengketa yang akan diuji melalui proses hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *