Hukrim

Sudah Satu Tahun Tiga Minggu, Kasus Pembakaran Empat Rumah di Wee Namba masih Bergulir di Meja Penyidik, Pelaku Belum Ditangkap

×

Sudah Satu Tahun Tiga Minggu, Kasus Pembakaran Empat Rumah di Wee Namba masih Bergulir di Meja Penyidik, Pelaku Belum Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Sisa bangunan empat rumah warga di Desa Wee Namba, Kecamatan Wewewa Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, yang terbakar pada 25 Agustus 2025. Hampir setahun berlalu, korban menyebut belum ada pihak yang ditangkap meski dalam SP2HP ketiga perkara disebut telah memasuki tahap penyidikan. (DetikTimur.com/Kobus Tena)

Detik Timur – Hampir setahun setelah empat rumah warga di Desa Wee Namba, Kecamatan Wewewa Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, terbakar, penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian para korban.

Korban menyebut belum ada pihak yang ditangkap dalam perkara itu. Padahal, laporan telah dibuat dan dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) ketiga, perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan.

Kebakaran terjadi pada 25 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 Wita. Empat rumah yang terbakar masing-masing milik Maria Ina Ngongo, Marselina Mari, Paulina Dona dan Yohanis Miku Ate.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/188/IX/2025/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP, subsider Pasal 170 KUHP.

Empat rumah tersebut mengalami kerusakan akibat kebakaran. Sisa atap seng, kayu, dinding dan material bangunan masih terlihat di lokasi.

Para korban mengaku kehilangan tempat tinggal serta berbagai barang milik mereka akibat kejadian tersebut.

Perhatian korban kini tertuju pada perkembangan penanganan laporan.

Mereka mengaku telah menerima SP2HP ketiga. Dalam dokumen tersebut, menurut korban, perkara disebut telah berada pada tahap penyidikan.

Sejumlah saksi juga disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kondisi itu membuat korban mempertanyakan perkembangan perkara. Mereka ingin mengetahui sejauh mana penyidikan berjalan dan mengapa hingga kini belum ada pihak yang ditangkap.

“SP2HP yang ketiga sudah kami terima dan di dalamnya disebutkan bahwa perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Tetapi sampai sekarang belum ada yang ditangkap. Kami mempertanyakan sampai kapan harus menunggu kepastian hukum,” kata salah satu korban.

Para korban mengatakan mereka menghormati proses hukum dan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik. Mereka meminta perkara tersebut diproses secara profesional dan transparan.

“Kalau sudah hampir satu tahun, laporan sudah dibuat, saksi sudah diperiksa, bukti kejadian ada, dan SP2HP ke-3 menyatakan sudah tahap penyidikan, kami berharap ada perkembangan yang nyata,” ujarnya.

Menurut korban, mereka kini hanya menunggu kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dan pihak yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

Mereka menilai Polres Sumba Barat Daya belum memberikan penjelasan yang cukup mengenai perkembangan perkara, termasuk langkah hukumnya yang telah dijalankan.

Karena itu, korban meminta Kapolres Sumba Barat Daya dan Polda Nusa Tenggara Timur memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut agar proses hukum berjalan objektif, profesional dan transparan.

Sudah masuk satu tahun tiga Minggu setelah empat rumah terbakar, para korban masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang mereka buat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *