Detik Timur – Satreskrim Polres Sumba Timur mengamankan seorang pria berinisial AWR dalam penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun 11 bulan di Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. Penanganan perkara itu bermula dari laporan ibukorban yang diterima polisi pada 3 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Rizaldi Haris mengatakan penyidik bersama personel SPKT mendatangi lokasi kejadian di Kelurahan Wangga setelah menerima laporan tersebut.
“Dari hasil tindak lanjut laporan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AWR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Iptu Rizaldi Haris.
Penyidik kemudian menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni dua batang besi pengait, seutas tali jenis polipropilena, satu toples cabai hijau, satu korek api berwarna biru, dan satu botol balsem.
Menurut Rizaldi, penyidik masih mendalami motif dugaan penganiayaan itu. Pelapor menyebut terduga pelaku diduga melakukan perbuatannya karena tidak terima pernah dilaporkan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di sisi lain, AWR dalam pemeriksaan awal mengaku melakukan tindakan tersebut karena korban tidak mau tidur. Kedua keterangan itu masih diverifikasi dalam proses penyidikan.
Selain menelusuri motif, penyidik mendalami dugaan kekerasan yang dialami korban, mulai dari dipukul menggunakan kabel, ditampar, diolesi balsem pada mata, dipaksa mengonsumsi cabai, hingga dibakar menggunakan korek api. Polisi menyatakan seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, hasil visum et repertum, barang bukti, dan alat bukti lainnya.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, sehingga setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan,” tegas Iptu Rizaldi Haris.
Atas dugaan perbuatannya, AWR dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan koordinasi dengan pihak terkait. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.***












