Hukrim

Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Sumba Timur

×

Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Sumba Timur

Sebarkan artikel ini
Penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sumba Timur menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Waingapu, Rabu (5/8/2026). (Humas Polres Sumba Timur/DetikTimur)

Detik Timur – Penyidikan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung di Kabupaten Sumba Timur memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satreskrim Polres Sumba Timur menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026, oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur. Dengan penyerahan tersebut, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Kasus ini berawal dari pengungkapan aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Laku Lalandak, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, pada Selasa malam, 9 Desember 2025. Lokasi tersebut berada di kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa yang termasuk wilayah hutan lindung.

Dalam perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/293/XII/2025/SPKT/POLRES ST/POLDA NTT itu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial KHM (31), AN (35), dan RU (30).

Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka diduga melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan metode penambangan terbuka (open mining). Tanah dan batuan hasil galian kemudian diolah secara manual dengan peralatan sederhana untuk memperoleh butiran emas.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit senter kepala, satu linggis besi, dan lima wajan aluminium yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu, maka proses penyidikan oleh Polres Sumba Timur telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan,” ujar Kapolres.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selain merupakan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, memicu bencana, serta berpotensi mengakibatkan sanksi pidana. Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Kapolres, Polres Sumba Timur bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kawasan rawan pertambangan ilegal. Penindakan akan dilakukan apabila kembali ditemukan aktivitas yang melanggar hukum.

Polres Sumba Timur menegaskan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan dan melindungi sumber daya alam di wilayah Sumba Timur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *