Detik Timur – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sumba Barat Daya mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Patroli berlangsung sejak Kamis (30/7/2026) petang hingga Jumat (31/7/2026) pagi. Kegiatan itu dipimpin Ps Kanit 2 Satresnarkoba Aiptu Muhammad Ali Akbar bersama Ps KBO Satreskrim Aiptu Hendrik F. Tupa serta melibatkan personel dari Satreskrim, Satresnarkoba, Satintelkam, dan Propam/Paminal.
Saat menerima informasi mengenai dugaan penganiayaan di Kampung Wanokaredi, Desa Karuni, Kecamatan Loura, tim langsung bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan penanganan awal, polisi mengamankan terduga pelaku, sementara korban segera dibawa ke Rumah Sakit Karitas untuk memperoleh perawatan.
Usai menangani kasus tersebut, patroli dilanjutkan ke sejumlah titik di kawasan Wetabula hingga Tambolaka. Petugas memantau lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan, seperti tempat berkumpul warga, balap liar, peredaran minuman keras, aksi premanisme, hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, mewakili Kapolres AKBP Harianto Rantesalu, mengatakan patroli URC merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Patroli rutin demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas.***












