Hukrim

Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak Dikirim ke Kejari Sumba Barat

×

Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak Dikirim ke Kejari Sumba Barat

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Penyidik menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan anak ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat. (Humas Polres Sumba Barat)

Detik Timur – Penyidik Unit Idik IV/PPA Satreskrim Polres Sumba Barat mengirimkan berkas perkara tersangka berinisial M.M. alias M ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Pada Rabu 23 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual secara fisik dan/atau percabulan terhadap anak.

Dalam perkara ini, M.M. diduga melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 418 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengiriman berkas ke kejaksaan menandai berlanjutnya proses penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahapan penegakan hukum berikutnya.

Kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat membuka identitas anak yang diduga menjadi korban.

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka juga tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *