Detik Timur – Polres Sumba Barat Daya melalui penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menangkap ADL, tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui media sosial Facebook.
ADL, pria asal Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, kemudian ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, setelah ADL memenuhi panggilan pertama penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.20 Wita. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penangkapan terhadap ADL sekitar pukul 17.00 Wita. Berita acara penangkapan dibuat dan ditandatangani tersangka. Pemberitahuan penangkapan juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita, penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap ADL. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 2 September 2026.
Kasus ini bermula dari laporan Margaretha Milla yang dibuat pada 10 April 2026. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 3 April 2026 melalui media sosial Facebook.
ADL ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan atas laporan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 407 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi kini melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Proses hukum terhadap ADL masih berlangsung. Penangkapan dan penahanan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi melalui media sosial Facebook.***












