Hukrim

Kasat Reskrim Polres SBD Minta Korban dan Keluarga Ibu Guru MM Percayakan Penanganan Kasus Penyebaran Pornografi di Facebook

×

Kasat Reskrim Polres SBD Minta Korban dan Keluarga Ibu Guru MM Percayakan Penanganan Kasus Penyebaran Pornografi di Facebook

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya menyampaikan penanganan kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui Facebook dan meminta korban serta keluarga mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. (DetikTimur.com/Kobus Tena)

Detik Timur – Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) Iptu Yakobus Kokleo Sanam, S.H. menyampaikan terima kasih kepada korban dan keluarga korban dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi melalui Facebook yang menimpa seorang ibu guru di SBD.

Yakobus mengatakan kepercayaan korban dan keluarga kepada kepolisian menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Terima kasih banyak kepada korban dan keluarga yang terus mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi. Polres SBD akan terus bekerja secara profesional dan proporsional,” kata Yakobus.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan korban dan keluarga selama proses hukum berjalan. Menurutnya, komunikasi antara penyidik dengan korban maupun keluarga tetap terbuka selama berkaitan dengan perkembangan perkara.

“Jika ada hal-hal yang ingin disampaikan, silakan langsung bertemu dengan penyidik yang menangani atau Kasat Reskrim yang terkait dengan proses hukum tersebut,” ujarnya.

Yakobus meminta korban dan keluarga tetap tenang serta mengikuti proses penanganan perkara hingga tahapan persidangan.

Ia menegaskan, setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Mohon agar korban dan keluarga tetap tenang dan terus mengikuti penanganan kasus yang sedang dilakukan hingga proses persidangan nanti. Setiap perkembangan penanganan kasus tersebut akan kami sampaikan melalui SP2HP,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *