Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik Tanah Pertanyakan Alas Hak PLN atas Tanah Lola Ramo

×

Kuasa Hukum Pemilik Tanah Pertanyakan Alas Hak PLN atas Tanah Lola Ramo

Sebarkan artikel ini
Advokat Jakobus Dapangara, S.H., kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah Lola Ramo, mempertanyakan alas hak dan proses penerbitan SHGB yang digunakan PT PLN di Desa Waimangura, Sumba Barat Daya. (DetikTimur.com/Kobus Tena)

Detik Timur – Dasar penguasaan tanah di kawasan Lola Ramo, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, kembali mencuat. Kuasa hukum pihak pemilik tana yang mengklaim sebagai pemilik dan ahli waris tanah mempertanyakan dasar penguasaan PT PLN (Persero) atas lahan tersebut.

Kuasa hukum pihak pemilik tanah, Advokat Jakobus Dapangara, S.H., dalam pernyataan resminya menyebut persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan PT PLN, melainkan alas hak serta proses yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Menurut Dapangara, kliennya beberapa kali meminta PLN bertanggung jawab terkait penggunaan tanah berdasarkan hubungan sewa atau kontrak. Permintaan tersebut, kata dia, telah disampaikan secara lisan maupun tertulis, tetapi belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.

“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata keberadaan SHGB, tetapi alas hak dan proses yang mendasari penerbitannya,” kata Dapangara dalam pernyataannya kepada DetikTimur.com melalui WhatsApp, Rabu (30/9/2026).

Ia juga mempersoalkan penggunaan SHGB sebagai dasar PT PLN menguasai dan menggunakan tanah yang diklaim sebagai tanah milik masyarakat adat.

Dapangara menjelaskan, SHGB pada prinsipnya merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, menurut dia, keberadaan SHGB perlu dilihat bersama dengan alas hak dan proses penerbitannya.

Atas dasar itu, dirinya mempertanyakan alas hak PT PLN di lokasi Lola Ramo.

Sebelumnya, Kepala PLN Lola Ramo, Septifan A. Arcalaus Silfeto, menyatakan SHGB yang digunakan PLN telah tercatat dan prosesnya telah sesuai prosedur.

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan kuasa hukum pihak pemilik tanah.

Dapangara meminta dasar dan proses penerbitan SHGB tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk dokumen atau alas hak yang menjadi dasar penerbitannya.

“Kami meminta hal tersebut dibuktikan secara terbuka, sesuai dengan pertanyaan kami mengenai alas hak dan proses penerbitan SHGB,” ujarnya.

Sengketa ini kini tidak hanya menyangkut penggunaan lahan, tetapi juga menyentuh persoalan mengenai dasar hukum penguasaan tanah serta proses penerbitan hak atas tanah yang digunakan PT PLN di Lola Ramo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *