DetikTimur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat menggelar kegiatan internalisasi regulasi kepemiluan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman jajaran penyelenggara pemilu terhadap aturan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.
Fokus pembahasan dalam kegiatan ini adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, Sekretaris KPU, serta seluruh jajaran sekretariat. Melalui forum internal tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai substansi regulasi sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Internalisasi regulasi dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten. Dengan pemahaman yang seragam terhadap ketentuan yang berlaku, setiap tahapan pemilu diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain memperkuat aspek teknis penyelenggaraan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Sumba Barat dalam membangun kualitas sumber daya manusia di lingkungan internal agar mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta pemilu maupun masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan komitmen seluruh jajaran KPU Kabupaten Sumba Barat untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Melalui penguatan kapasitas tersebut, KPU berharap dapat menghadirkan proses pemilu yang berintegritas, berkualitas, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.***












