Regional

500 Pemuda GKS Payeti Ikut Sosialisasi Bahaya Narkoba dari Polres Sumba Timur

×

500 Pemuda GKS Payeti Ikut Sosialisasi Bahaya Narkoba dari Polres Sumba Timur

Sebarkan artikel ini
Kasatresnarkoba Polres Sumba Timur Iptu I Gede Putu Parwata memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada sekitar 500 pemuda dan pemudi GKS Payeti, Minggu (6/9/2026). (Kobus Tena/DetikTimur.com)

Detik Timur – Sekitar 500 pemuda dan pemudiGereja GKS Payeti mengikuti sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur, Minggu, 6 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Gereja GKS Payeti, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, itu dimulai sekitar pukul 18.00 Wita.

Kasatresnarkoba Polres Sumba Timur Iptu I Gede Putu Parwata mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Program itu sekaligus menjadi bagian dari kampanye “Tanah Marapu Bersih Narkoba” yang terus dilakukan

Satresnarkoba Polres Sumba Timur.Dalam kegiatan tersebut, polisi memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis narkoba, modus baru peredarannya, dampak terhadap kesehatan dan kehidupan sosial, serta ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia pun mengajak pemuda gereja mengambil bagian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Pemuda gereja adalah garda terdepan dalam menjaga moral dan iman generasi. Kami mengajak adik-adik untuk menjadi AGEN P4GN. Tolak, Tolong, dan Telpon jika melihat adanya penyalahgunaan narkoba,” ujar Parwata.

Satresnarkoba kemudian membagikan stiker ajakan menjadi Agen P4GN kepada pihak gereja dan para pemuda GKS Payeti.

Pendeta GKS Payeti Yulina A. Ambu mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurut dia, edukasi mengenai bahaya narkoba seperti itu dibutuhkan oleh kalangan pemuda.

“Kami mengucapkan limpah terima kasih kepada Polres Sumba Timur khususnya Sat Resnarkoba atas sosialisasi tentang narkoba yang disampaikan. Kami sangat merindukan kegiatan seperti ini dan kami sangat mendukung kegiatan seperti ini ke depannya,” tutur Yulina.

Satresnarkoba Polres Sumba Timur membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam melalui Call Center 085 113 516 688 dan media sosial Resnarkoba Sumba Timur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *