Detik Timur – FS, pengemudi Honda Brio yang terlibat kecelakaan di Jalan Sam Ratulangi, Kota Kupang, kini berstatus tersangka. Kecelakaan pada Mei lalu itu menewaskan seorang penumpang.
Penyidik Satlantas Polresta Kupang Kota menyerahkan FS dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Senin, 24 Agustus 2026. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kecelakaan terjadi pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026, di dekat Salon Tara, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima. Mobil tersebut membawa lima penumpang dan melaju dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju SD Oesapa Kecil.
Polisi menyebut kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Pengemudi diduga kehilangan kendali ketika mencoba menghindari kendaraan di depannya.
“Tersangka yang saat kejadian, memuat lima orang penumpang. Menurut hasil olah TKP dan keterangan para saksi, kendaraan bergerak dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju ke arah SD Oesapa Kecil dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali kendaraanya ke arah kiri untuk menghindari kendaraan yang berada di depannya,” kata Kasat Triken, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Mobil kemudian menabrak pembatas jalan dan pagar warga. Kendaraan terpental kembali ke jalan sebelum terbalik.
Satu penumpang meninggal dunia. Penumpang lainnya, termasuk FS, mengalami luka-luka.
“Akibat benturan keras tersebut, satu orang penumpang meninggal dunia, dan penumpang lainnya termasuk pengemudi mengalami luka-luka, dan langsung dievakuasi oleh anggota bersama warga ke sejumlah rumah sakit terdekat di Kota Kupang, guna mendapatkan penanganan medis,” ujar Kompol Triken.
Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan Honda Brio warna merah yang mengalami kerusakan serta satu lembar STNK kepada jaksa penuntut umum.
FS dijerat Pasal 310 ayat (4), ayat (2), dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perkara tersebut kini berada di tangan jaksa untuk dilanjutkan ke proses persidangan.***












