Hukrim

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Ngada Masuk Tahap II, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

×

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Ngada Masuk Tahap II, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polisi menyerahkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada. (Humas Polres Ngada)

Detik Timur – Kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Ngada memasuki tahap penuntutan.

Polres Ngada menyerahkan tersangka berinisial Z.U. alias S. bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis, 10 September 2026.

Penyerahan tahap II itu dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ngada sekitar pukul 12.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani melalui penyidikan setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT pada 3 Mei 2026.

Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada berdasarkan surat tertanggal 3 September 2026. Setelah berkas lengkap, polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

KBO Satreskrim Polres Ngada Ipda Hayat Ruhiyat Putra, S.H., dan Kanit Tipidter Bripka Oscar Maak terlibat dalam proses penyerahan tersebut.

Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa mengatakan penanganan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi subsidi agar tepat sasaran.

Menurut dia, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berdampak pada masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.

“BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat. Penyalahgunaannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi,” kata Harimbawa.

Setelah tahap II, tersangka dan barang bukti berada dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri Ngada sesuai kewenangannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *