Hukrim

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Ngada Masuk Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

×

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Ngada Masuk Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Polisi menyerahkan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada. (Humas Polres Ngada)

Detik Timur – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Ngada memasuki tahap baru. Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada.

Penyerahan tahap II itu dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngada pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 10.50 WITA.

Tersangka berinisial S.U. alias T diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ngada. Penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada.

Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh KBO Satreskrim Polres Ngada Ipda Hayat Ruhiyat Putra, S.H., bersama Kanit PPA Aiptu Maria Roslin Dhagijawa, S.I.P., serta anggota Unit PPA.
Penyerahan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Andi Maamun Asraf Lewa, S.H.

Dengan pelaksanaan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan jaksa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Anak adalah masa depan. Setiap dugaan kekerasan dan kejahatan terhadap anak harus ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan,” kata Harimbawa.

Ia menyatakan kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Ngada tidak memerinci kronologi maupun identitas korban dalam keterangan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *