Hukrim

Ditegur karena Berisik Saat Ritual Adat, Berujung Maut: Polres SBD Siapkan Dua Laporan Kasus Kematian Dua Warga Sango Ate

×

Ditegur karena Berisik Saat Ritual Adat, Berujung Maut: Polres SBD Siapkan Dua Laporan Kasus Kematian Dua Warga Sango Ate

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polisi melakukan penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan dua warga di Desa Sango Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya. Polres Sumba Barat Daya menyiapkan dua laporan polisi untuk menangani masing-masing peristiwa. (DetikTimur.com/Kobus Tena)

Detik Timur – Polres Sumba Barat Daya melalui Satreskrim menyiapkan dua laporan polisi dalam penanganan kasus kematian MNL dan HDO di Kampung Wanno Baru, Desa Sango Ate, Kecamatan Wewewa Barat, pada Rabu, 9 September 2026.

Dua laporan tersebut akan dibuat berdasarkan masing-masing peristiwa pidana yang menyebabkan kedua warga meninggal dunia.

Langkah itu menjadi bagian dari proses penyelidikan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi dan pihak yang dilaporkan, serta mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak dalam kedua peristiwa tersebut. Hasil pemeriksaan dan alat bukti akan menjadi dasar untuk menentukan perkembangan status hukum perkara.

Polisi juga merencanakan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Selain memeriksa saksi dan terlapor, penyidik akan mendalami barang bukti, melengkapi hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Dalam laporan awal, polisi menyebut enam orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

Penanganan perkara juga disertai langkah pencegahan untuk mengantisipasi bentrokan lanjutan. Polisi meminta keluarga korban maupun keluarga pihak yang diduga terlibat tidak melakukan aksi balasan.

Kasat Reskrim bersama Kasat Intelkam memberikan imbauan kepada kedua pihak agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *