Hukrim

Dua Warga Wewewa Barat Tewas dalam Bentrokan Usai Ritual Adat

×

Dua Warga Wewewa Barat Tewas dalam Bentrokan Usai Ritual Adat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah bentrokan yang menewaskan dua warga di Kampung Wanno Baru, Desa Sango Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya. (Kobus Tena/DetikTimur.com)

Detik Timur – Dua warga Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, tewas dalam bentrokan yang melibatkan senjata tajam pada Rabu, 9 September 2026.

Kedua korban ialah MNL, 68 tahun, dan HDO, 30 tahun. Keduanya meninggal dengan sejumlah luka bacok pada tubuh.

Peristiwa itu bermula dari sebuah ritual adat atau urata di Kampung Wanno Baru, Desa Sango Ate, sekitar pukul 20.00 Wita. MNL hadir sebagai tamu undangan dan didaulat sebagai rato adat.

Setelah ritual selesai, warga melanjutkan makan malam. Di sekitar rumah tempat ritual berlangsung, sekelompok orang membunyikan musik sambil mengonsumsi minuman keras.

MNL kemudian menegur mereka karena suara musik dinilai mengganggu pelaksanaan ritual adat yang dianggap sakral di dalam konteks budaya Sumba. Teguran itu berujung adu mulut dan saling lempar batu.

Pertikaian kemudian berubah menjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam. MNL ditemukan meninggal di halaman rumah dengan luka pada bagian belakang kepala hingga leher serta tangan.

Keluarga MNL yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mendatangi rumah salah satu pihak yang terlibat. Bentrokan kembali terjadi. HDO yang berada di dalam rumah turut menjadi sasaran serangan hingga meninggal dunia.

HDO ditemukan di belakang rumahnya, sekitar 50 meter dari rumah tersebut. Jarak kedua lokasi korban sekitar 150 meter.

Polisi yang menerima informasi kejadian langsung mendatangi lokasi. Personel Polres Sumba Barat Daya, Polsek Wewewa Barat, tim URC dan Unit Identifikasi Satreskrim melakukan pengamanan serta olah tempat kejadian perkara.

polisi juga mengumpulkan keterangan dari saksi dan pihak yang diduga terlibat, mencatat identitas korban, saksi dan terlapor, serta mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.

Dari lokasi, polisi mengamankan enam bilah parang yang disebut berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat, satu bilah parang milik Hendrikus, telepon seluler milik korban, sepasang sandal milik Martinus dan 10 batu yang ditemukan di tempat kejadian.

Jenazah kedua korban kemudian diperiksa secara medis dengan pendampingan petugas kepolisian. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Martinus mengalami luka pada bagian belakang kepala hingga leher dan tangan. Sedangkan Hendrikus mengalami luka bacok pada punggung, tangan dan kedua kaki.

Polisi kemudian mengamankan tujuh orang yang disebut dalam laporan awal perkara tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi menetapkan Yohanis Ama Kii alias Hani sebagai tersangka.

“Tersangka Yohanis Ama Kii alias Hani,” kata Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya Iptu I Ketut Kadek Arya Parwata kepada DetikTimur.com, pada rabu malam, 9 September 2026, sekitar pukul 18.26 Wita.

Penyidik masih mendalami peran pihak lain dalam rangkaian penganiayaan yang menyebabkan dua warga tersebut meninggal dunia.

Kepolisian juga meminta keluarga kedua korban tidak melakukan aksi balas dendam. Mereka diminta menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan proses hukum kepada polisi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *