Detik Timur – Persoalan sewa lahan yang disebut telah berlangsung puluhan tahun berujung pada palang adat di Kantor Jaga PLN Lolo Ramo, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kamis (17/9/2026).
Pemilik tanah, Anderias Lende Rato, bersama kuasa hukumnya, Yakobus Dapangara, SH, memasang palang di lokasi tersebut. Mereka mempersoalkan lahan yang disebut telah digunakan PLN sejak 1984.
Anderias mengatakan tanah tersebut semula disewakan kepada PLN selama 30 tahun. Dalam perjanjian yang disebut dibuat saat itu, terdapat kesepakatan pembayaran sewa Rp2 juta per bulan serta empat meteran listrik gratis.
Namun, menurut Anderias, pembayaran sewa dan empat meteran listrik yang dijanjikan tidak pernah diterimanya.
“Tanah ini dikontrak selama 30 tahun, ternyata sekarang sudah 42 tahun. Kami dijanjikan setiap bulan Rp2 juta dengan empat meteran gratis. Ternyata sampai hari ini tidak ada sama sekali,” ujar Anderias.
Ia menegaskan tanah tersebut tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak lain. Menurutnya, dasar penggunaan lahan hanya berupa perjanjian tertulis di bawah tangan.
Anderias juga mempersoalkan keberadaan dokumen perjanjian tersebut. Ia mengatakan surat perjanjian tidak berada di tangannya dan mempertanyakan proses hingga munculnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Menurut Anderias, masa kontrak telah berakhir. Ia meminta PLN menyelesaikan haknya sebagai pemilik tanah.
Jika dalam satu bulan tidak ada respons atau penyelesaian dari PLN, Anderias menyatakan akan kembali menggarap lahan tersebut. Ia berencana menanaminya dengan padi, keladi, dan ubi, terlebih musim hujan mulai berlangsung.
Kuasa hukum Anderias, Yakobus Dapangara, mengatakan palang adat merupakan bentuk penegasan posisi kliennya sekaligus upaya menunggu penyelesaian dari PLN.
“Tanah ini milik klien kami yang dipersewakan kepada pihak PLN sejak tahun 1984. Hari ini kami melakukan palang adat, sehingga kami menunggu proses dari pihak PLN yang menggunakan tanah ini,” kata Yakobus.
Menurut Yakobus, lahan tersebut telah digunakan selama 42 tahun 7 bulan. Ia menyebut pihaknya telah melayangkan tiga kali surat somasi kepada PLN, namun belum mendapat penyelesaian yang diharapkan.
“Sudah tiga kali kami memberikan somasi kepada pihak PLN, tetapi sampai saat ini tidak diindahkan,” ujar Yakobus.
Selain persoalan masa sewa dan pembayaran, Yakobus mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan SHGB yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, DetikTimur.com belum memperoleh keterangan dari PLN mengenai klaim pemilik tanah, termasuk soal perjanjian sewa, pembayaran, empat meteran listrik, tiga kali somasi, dan status SHGB atas lahan tersebut.***












