Hukrim

Kasus Dugaan Penghilangan Nyawa, Polsek Kota Tambolaka Limpahkan Tersangka ABG ke Kejaksaan Sumba Barat

×

Kasus Dugaan Penghilangan Nyawa, Polsek Kota Tambolaka Limpahkan Tersangka ABG ke Kejaksaan Sumba Barat

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial ABG alias Leksi diserahkan Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang. (Kobus Tena/DetikTimur.com)

Detik timur – Polres Sumba Barat Daya melalui Polsek Kota Tambolaka melimpahkan tersangka berinisial ABG alias Leksi ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jumat (11/9/2026).

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat Daya.

ABG merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.

Dalam perkara tersebut, penyidik menangani dugaan perbuatan merampas nyawa orang lain dan atau karena kealpaan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat oleh Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Kota Tambolaka pada 23 Mei 2026. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada hari yang sama.

Setelah proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Negeri Sumba Barat Daya menyatakan berkas perkara lengkap melalui surat tertanggal 28 Agustus 2026.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Penyerahan dilakukan oleh Aiptu I Gusti Bagus Merta Joni, Aiptu I Kadek Nata, Bripda Wahyu Amrullah, dan Bripda Fajar Setiawan Ari Putra dari Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *