Detik Timur – Polisi menahan seorang guru tenaga honorer berinisial MM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali mengatakan MM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Kasus yang melibatkan anak merupakan perkara yang menjadi perhatian serius kami. Kami menyampaikan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga. Polres Sumba Barat berkomitmen menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum serta memastikan prosesnya berjalan secara profesional,” kata Yohanis, Senin, 7 September 2026.
MM sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik menilai alat bukti telah cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Polisi kemudian menahannya sejak 31 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Polres Sumba Barat untuk masa penahanan selama 20 hari.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa delapan saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Pemeriksaan medis juga dilakukan terhadap empat anak yang diduga menjadi korban melalui Visum et Repertum di RSUD Waikabubak.
Penyidik melibatkan psikolog untuk memeriksa kondisi psikologis anak-anak tersebut. Laporan hasil pemeriksaan psikologi telah diterima dan menjadi bagian dari berkas penyidikan. Polisi juga meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti.
Polisi mendata sedikitnya 13 anak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Jumlah itu masih dapat bertambah karena penyidik membuka kemungkinan adanya anak lain yang belum memberikan keterangan atau melapor.
Polres Sumba Barat membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan korban lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kemungkinan adanya korban lain agar tidak takut untuk melapor. Kami akan menerima setiap informasi dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak,” ujar Yohanis.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum perkara tersebut.
Yohanis meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri terhadap tersangka maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara itu.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami juga meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat mengganggu penanganan perkara,” katanya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak-anak yang diduga menjadi korban. Perlindungan identitas diperlukan untuk mencegah korban mengalami tekanan atau stigma selama proses hukum berlangsung.
Yohanis meminta orang tua dan lingkungan sekitar memberikan pendampingan kepada anak-anak tersebut tanpa menyalahkan mereka.
“Anak-anak adalah pihak yang harus kita lindungi bersama. Jangan memberikan stigma atau menyalahkan korban. Mari kita berikan dukungan kepada mereka dan percayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Polres Sumba Barat memastikan penyidikan tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepentingan terbaik bagi anak.***












