Regional

Sidak Pasar Melolo, Resnarkoba Awasi Peredaran Obat Keras di Luar Resep Dokter

×

Sidak Pasar Melolo, Resnarkoba Awasi Peredaran Obat Keras di Luar Resep Dokter

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Sumba Timur bersama BPOM dan instansi terkait melakukan sidak di Pasar Tradisional Melolo untuk mengawasi peredaran obat keras. (DetikTimur.com/Kobus Tena)

Detik Timur – Peredaran obat keras tertentu (OKT) di luar sarana kefarmasian menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Sumba Timur.

Bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perikanan Kabupaten Sumba Timur, polisi melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Melolo, Kamis (24/9/2026) pagi.

Sidak menyasar lapak pedagang dan sejumlah apotek. Petugas memeriksa obat-obatan yang beredar sekaligus makanan yang dijual di kawasan pasar.

Hasilnya, petugas tidak menemukan obat-obatan berbahaya maupun makanan kedaluwarsa dalam pemeriksaan tersebut.

Meski tidak menemukan pelanggaran, pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah peredaran obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Double L, dan Hexymer yang dijual secara bebas tanpa ketentuan yang berlaku.

KBO Satresnarkoba Polres Sumba Timur, Ipda Tribagia Paul Riwu Dimu, S.H., mengatakan pengawasan dilakukan karena obat-obatan tertentu berpotensi disalahgunakan, terutama jika diperjualbelikan di luar sarana resmi.

“Hari ini kita berkolaborasi dengan BPOM, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perikanan Sumba Timur melakukan sidak ke pasar tradisional dan apotek untuk mencegah beredarnya obat keras berbahaya secara bebas,” kata Tribagia.

Menurut dia, salah satu pola yang perlu diwaspadai ialah penjualan obat tertentu melalui kios atau lapak dengan menggunakan kedok sebagai obat kuat.

“Modus baru, dijual di kios atau lapak berkedok obat kuat dan sebagainya,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas BPOM juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai penggunaan obat sesuai ketentuan serta risiko penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter.

Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap obat-obatan. Petugas turut memeriksa produk makanan untuk memastikan barang yang beredar tidak melewati masa kedaluwarsa dan memenuhi ketentuan keamanan pangan.

Satresnarkoba Polres Sumba Timur menyatakan pengawasan bersama instansi terkait akan terus dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi titik peredaran barang dan obat yang berpotensi disalahgunakan.

Langkah tersebut sekaligus mendukung komitmen Satresnarkoba Polres Sumba Timur dalam mewujudkan Sumba Timur yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *