Regional

Pemprov NTT Berikan Keringanan Pajak Kendaraan, Dorong Masyarakat Taat Pajak

×

Pemprov NTT Berikan Keringanan Pajak Kendaraan, Dorong Masyarakat Taat Pajak

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan kebijakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor dan pemberian keringanan pajak melalui Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 sebagai upaya mendukung pembangunan daerah. (Foto: Prokompim Pemkab Lembata)

DetikTimur – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui penerapan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTT juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2026 tentang pemberian insentif dan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diberikan kemudahan berupa keringanan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan proses mutasi kendaraan.

Pemerintah Provinsi NTT berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Pendapatan dari sektor pajak nantinya akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah, seperti peningkatan infrastruktur jalan, akses listrik, air bersih, serta pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan di Nusa Tenggara Timur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *