Detik Timur – Peredaran narkotika tidak lagi hanya menjadi persoalan aparat penegak hukum. Lingkungan sekolah juga menjadi salah satu ruang yang perlu diperkuat untuk mendeteksi lebih awal kemungkinan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak dan remaja.
Hal itu menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Sumba Timur saat memberikan pembekalan kepada 84 perwakilan guru SMP se-Kabupaten Sumba Timur di Aula DPKO Kabupaten Sumba Timur, Senin (28/9/2026).
Guru dibekali pemahaman mengenai aturan hukum narkotika, pola penyalahgunaan, hingga sejumlah modus dan jenis zat yang disebut mulai menjadi perhatian aparat.
Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur Iptu I Gede Putu Parwata mengatakan pemahaman guru menjadi penting karena mereka berhadapan langsung dengan siswa di lingkungan sekolah.
“Kami tidak hanya menyasar siswa, tapi juga guru. Guru harus paham peran dan hukumnya dulu, baru bisa selamatkan anak didiknya,” kata Parwata.
Menurut dia, penanganan perkara narkotika memiliki konsekuensi hukum yang berbeda antara pengguna dan pengedar. Ia juga menyampaikan adanya mekanisme rehabilitasi bagi pengguna yang secara sukarela melaporkan diri.
“Hukum narkoba tidak pandang bulu, jual satu pil saja ancamannya lima tahun penjara, sementara pemakai yang mau lapor akan kami rehab gratis, bukan dipenjara,” ujarnya.
Dalam pembekalan itu, Satresnarkoba membahas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat juga memaparkan sejumlah bentuk penyalahgunaan yang perlu dikenali guru, termasuk produk yang dikenal sebagai Happy Water, tembakau gorila, pil Double L, dan vape yang mengandung THC.
Perhatian juga diarahkan pada penggunaan zat adiktif lain yang dapat bersentuhan dengan anak dan remaja, termasuk kebiasaan mengonsumsi sirih pinang.
Bukan hanya materi hukum, guru diberi ruang untuk menanyakan persoalan yang mereka temui atau khawatirkan di lingkungan sekolah.
Pertanyaan peserta antara lain menyangkut jalur masuk narkoba ke Waingapu, cara menangani anak yang terlibat narkoba, hingga perlindungan terhadap orang yang memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.
Satresnarkoba juga menyampaikan mekanisme pelaporan yang dapat digunakan guru ketika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekolah.
Tagline “Tanah Marapu Bersih Narkoba” turut diperkenalkan sebagai bagian dari kampanye pencegahan narkoba di Sumba Timur.
Bagi peserta, pemahaman mengenai perbedaan pengguna dan pengedar menjadi salah satu hal penting yang diperoleh dalam pembekalan tersebut.
“Kami jadi paham bedanya pemakai dan pengedar, dan kewajiban kami untuk melapor. Kami siap mendukung dan siap jadi agen P4GN,” kata salah seorang peserta.
Bagi kepolisian, keterlibatan guru tidak berhenti pada penyampaian informasi kepada siswa. Guru juga menjadi salah satu pihak yang dapat mengenali perubahan perilaku atau indikasi awal penyalahgunaan narkoba sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan demikian tidak hanya berlangsung melalui penindakan, tetapi juga melalui deteksi dini di lingkungan yang paling dekat dengan anak.***












