Hukrim

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pencurian Ternak di Sumba Timur

×

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pencurian Ternak di Sumba Timur

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pencurian ternak di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Sumba Timur. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan masih mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota Polres Sumba Timur. (Humas Polres Sumba Timur)

Detik Timur – Polisi menetapkan R.N.K.M. sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian ternak di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur.

Penetapan itu dilakukan Satreskrim Polres Sumba Timur setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Penyidik sebelumnya menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi korban, pemilik kendaraan roda empat, serta saksi lain di lokasi kejadian.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.

Polisi mendalami dugaan keterlibatan anggota Polres Sumba Timur berinisial P.B.U. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 September 2026.

Hasil gelar perkara itu menaikkan status penanganan perkara terkait P.B.U. dari penyelidikan menjadi penyidikan. P.B.U. diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 huruf a KUHP.

Meski telah masuk tahap penyidikan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap P.B.U. untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi mengatakan proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan. Kami pastikan penanganannya berjalan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kadek.

Ia memastikan polisi tidak memberikan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Propam Polres Sumba Timur telah melakukan pemeriksaan awal terhadap P.B.U. Anggota tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus atau Patsus selama 14 hari untuk menjalani pemeriksaan internal.

Polres Sumba Timur mengatakan penyidikan masih berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan perkembangan perkara selanjutnya.

Polisi mengimbau masyarakat mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *